Program Latihan Mingguan |
Pengantar Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi. Berikut ini salah satu contoh format : Program Latihan Mingguan |
Catatan Pribadi Anggota |
Pengantar Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi. Berikut ini salah satu contoh format : Catatan Pribadi Anggota Pramuka |
Format Pelaporan Data Gudep
Pelaporan Data Potensi di suatu Gugus Depan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun sekali bagi seluruh Pangkalan/ Gugus Depan.
Data ini sangat penting kegunaannya sebagai dasar pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Gerakan Pramuka maupun sebagai penyediaan data base secara akurat di suatu Kwartir. Penyampaian laporan ini dilakukan pada akhir tahun atau sekaligus pada setiap Gugus Depan melaksanakan daftar ulang di tiap bulan Nopember.
Berikut format Pelaporan Data Potensi Gugus Depan dengan ketentuan untuk :
Putra memakai model : 01/GUDEP/PP
Putri memakai model : 02/GUDEP/PP
Baik Gugus Depan Putra maupun Putri memiliki bentuk format yang sama.
Pelaporan data ini di buat rangkap 3 ( Tiga ) :
1. Kwartir Cabang.
2. Kwartir Ranting
3. Arsip
Dapat juga Dikirimkan ke Kwarda dan Kwarnas sebagai tembusan.
Regristasi Ulang Gugus Depan
Banyak hal tentang Administrasi yang perlu diketahui oleh seorang Pembina. Diantaranya tentang SistemRegristrasi ulang untuk Gudep. Pengertian umum Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
Registrasi Gugusdepan
Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.
Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.
Tanda Registrasi
Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi, diberikan Tanda Registrasi. Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.
Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.
Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya. Yakni menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.
Registrasi Ulang
Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada tanggal 1 Oktober tahun itu.
Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab dengan cara Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun berjalan, rangkap 4: Lembar pertama, kedua dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat ditahan di Gudep sebagai arsip. ( Kwarcab mengirim Form 1 dan 2 ke Kwarnas dan Kwarda )
Piagam untuk Gudep yang sudah ada
Berdasarkan laporan dan rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.
Sanksi
Apabila Gudep tidak melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.
Sumber : PP Kwarnas tentang Regristasi Gudep
Program Kerja Tahunan
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Program Kerja Tahunan Gudep
Log Book/ Catatan Penting
Pengantar Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi. Berikut ini salah satu contoh format : Buku Catatan Pentin/ Log Book |
Laporan Semester Gudep
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Laporan Data Semester Gudep
Buku Tamu
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Buku Tamu
Buku / Daftar Inventaris
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Buku / Daftar Inventaris
Buku Kas Satuan
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Buku Kas/ Keuangan Satuan
Buku Induk Pramuka
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format :Buku/ Daftar Induk Pramuka
Form Pendaftaran Pramuka
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Surat Pendaftaran Pramuka
Pernomoran Surat
CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR
Disusun sebagai berikut :- Nomor urut surat keluar
- Kode Kwartir
- Kode Komisi/ Bidang
- 234 : Nomor Urut surat keluar
- 1133 : Kode Kwartir Cabang
- C : Kode Surat /Komisi - Bidang
Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda Jateng dan 33 kode Kwarcab Kota Semarang
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301
( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting Gayamsari )
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :
KODE | KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK |
A | Pimpinan, Staf, Tata Usaha |
B | Komisi Tekpram |
C | Komisi Giat Ops |
D | Komisi Keuangan |
E | Komisi Administrasi |
F | Lemdika |
G | Kehumasan |
H | Saka Bahari |
J | Saka Bakti Husada |
K | Saka Bhayangkara |
L | Saka Dirgantara |
M | Saka Kencana |
N | Saka Tarunabumi |
P | Saka Wanabakti |
Q | Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir |
R | Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka |
S | Unit Usaha Bumi Perkemahan |
T | Unit Usaha Kedai Pramuka |
U | Unit Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll) |
V | Yayasan Pramuka |
Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :
B | Komisi Tekpram | Komisi Binawasa |
C | Komisi Giat Ops | Komisi Program Pendidikan |
D | Komisi Keuangan | Komisi Keuangan (Tetap) |
E | Komisi Administrasi | Komisi Manajemen |
Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.
Cap dan Stempel Pramuka
Papan Nama Pramuka Kwartir dan Ukuran
Papan Nama Pramuka Kwartir dan Ukuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar